GlobalSulbar.com, Mamuju – Aktivis Himpunan Mahasiswa Kalumpang Raya, (Hipmakar), Aco Riswan, memintah kepada Pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang enggan melakukan reklakmasi pasca melakukan aktivitas pertambangan.
“Apabila perusahaan tambang mengabaikan untuk melakukan reklamasi pascatambang maka nantinya akan berpotensi menimbulkan bencana untuk di wilayah tersebut dan lainnya, sehingga kami memintah kepada pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas bagi perusahaan tambang yang tidak mau melakukan reklamasi sesuai dengan regulasi yang berlaku” tutur Aco Riswan, saat dihubungi via WhatsAAp, Senin, (6/3).
Menurutnya, “pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang karena bekas galian tambang dapat membahayakan lingkungan dan berkontribusi kepada potensi bencana”
“Untuk itu pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum yang tegas terhadap reklamasi lubang tambang yang saat ini terjadi”
“Apalagi, dana reklamasi tambang dan adanya penerapan sanksi pidana bagi pelanggarnya sudah jelas diatur dalam UU No. 3/2020 Tentang Minerba” kata Aco
Ia menegaskan, “Berdasarkan Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/ IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat keberhasilan seratus persen”
“Pengaturan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan atau pascatambang serta menempatkan jaminan reklamasi”
“Dengan adanya revisi UU No. 3/2020 tentang Minerba, yang baru berusia seumur jagung ini, kita mendorong aspek pengelolaan lingkungan tambang, baik reklamasi dan atau pascatambang menjadi semakin baik”
“Pemerintah harus tegas melaksanakan aturan UU Minerba soal reklamasi pascatambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga”
“Jika perlu, pemerintah dapat mempidanakan perusahaan tambang yang ingkar apabila tidak memenuhi kewajibannya” tegasnya
Aco menjelaskan, “dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang”
“Selain itu, Berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut”
“Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan”
“Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya” jelasnya
Dirinya juga menambahkan, “Rusaknya lingkungan disebabkan
Eksploitasi seperti pertambangan yang tak terarah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Bonehau Kalumpang”
“Akibat dari eksploitasi yang tak sesuai aturan itu Daerah Bonehau Kalumpang seringkali terjadi musibah seperti banjir, tanah longsor dan kerusakan jalan akibat rusaknya lingkungan ditambah dengan intensitas hujan cukup tinggi”
“Olehnya kami kembali pertegas bahwa kami tidak menolak perusahaan jika itu memberi dampak positif bagi Daerah kami tapi jika itu hanya akan menguntungkan beberapa oknum saja kemudian memberi dampak negatif dan setelahnya kalian hilang tunggu dulu sebagian dari kami masi ada yang sadar untuk menuntut sesuai dengan jalur hukum” tambahnya
(Kalam)