GlobalSulbar.com, Mamuju – Aktivis Himpunan Mahasiswa Kalumpang Raya, (Hipmakar), Aco Riswan, bakal melaporkan ke pihak yang berwajib perusahaan tambang di Wilayah Kecamatan Kalumpang dan Bonehau yang tidak melakukan reklamasi pasca tambang.
“Kami akan segera laporkan Beberapa Perusahaan yang sedang beraktivitas di Daerah Kami yaitu PT Bonehau Prima Coal (Batu Bara) dan PT Manakarra Multi Mining (Mangan) ini semua belum melakukan proses reklamasi jadi kami tidak akan berhenti sebelum mereka menunaikan kewajiban mereka dan kami sudah jelaskan beberapa regulasi yang mengatur tapi sepertinya perusahaan ini kebal Hukum sehingga tidak di perhatikan Reklamasinya” ungkap Aco Riswan, saat dihubungi via WhatsAap, Senin, (6/3).
Menurutnya, Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Bonehau Kalumpang”
“Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya”
“Oleh sebab itu para perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah usai melakukan aktivitas pertambangan dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang”
“Namun, apabila perusahaan-perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pascatambang maka bisa berujung dikenakan sanksi pidana” tutur Aco sapaan akrab Aco Riswan
Ia menjelaskan “dengan tegas kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi”
“Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana”
“Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”
“Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut”
“Batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan atau Pascatambang”
“Sementa itu, saat ini, rata-rata perusahaan tambang di Bonehau Kalumpang tidak melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga saat ini”
“Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang” jelas Aco
(Kalam)