GlobalSulbar.com, Mamasa – Polres Kabupaten Mamasa, menetapkan Kepala Desa Tampak Kurra, inisial ED (47), dan kaur keungan, inisial HL, (33) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tampak Kurra Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada gelar perkara yang dipimpin Kapolres Mamasa, AKBP Harry Andreas, di Polres Mamasa, Selasa (4/10/2022).
Iptu Hamring, selaku Kasat Reskrim Polres Mamasa,mengatakan, Kades beserta Kaur Keuangan Desa Tampak Kurra, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa, tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021. Ungkap Hamring, saat dihubungi via WhatssAp, Rabu, (5/10).
Menurutnya, dalam proses penyidikan, ditemukan dua alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan surat surat beserta perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Daerah, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 748.373.726. Tutur Hamring
Ia membeberkan, Kerugian negara itu diakibatkan oleh pelaksanaan kegiatan tidak sesuai yang diprogramkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Bebernya
Hamring menambahkan, Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tambahnya (Kalam)






