GlobalSulbar.com, Mamuju – Seorang Gadis yang masih berumur 14 tahun, di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat menjadi korban pemerkosaan 15 orang pria.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat memimpin Konferensi Pers, di Aula Polresta Mamuju, Rabu 26 Agustus 2026.
Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menuturkan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap usai ibu korban melaporkan kondisi anaknya yang tengah hamil 4 bulan.
“Dari hasil interviu terkuak informasi bahwa korban menerima pemerkosaan,” ujarnya
Menurut Ferdyan, kelima belas pelaku ini masing-masing berinisial IR, FK, YS, BK, RF, BC, FR, AN, FL, AL, PL, FN, FH, CL, dan AR.
“5 orang pelaku kategori usia dewasa, sementara 10 orang pelaku lainnya masih dibawah umur,” katanya
Ia menuturkan, aksi bejat kelima belas pelaku tersebut dilakukan di empat tempat kejadian perkara (TKP).
“TKP pertama dan kedua di wilayah Karema, dilakukan pada Okober dan November 2025”,
“Sementara TKP ketiga, di kamar kos, jalan Kurungan Bassi, dan TKP keempat di semak-semak, jalan andi makkasau, dilakukan pada april 2026” bebernya
Dirinya pun menambahkan, kelima belas pelaku itu dijerat undang-undang tindak pidana kekeran seksual pasal 6 huruf c serta pasal 473 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Untuk diketahui, Konferensi Pers tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DPPPA) Kabupaten Mamuju, Andi Nurmiati, beserta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Mamuju serta Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju.
(Kalam)
***






