GlobalSulbar.com, Majene – Satuan Reserse Narkoba Polres Majene kembali berhasil mengamankan pemasok obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl atau “bojek”, yang merupakan seorang pria berinisial SS (30), asal Desa Lamungan Batu, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan pasutri HR dan RS yang telah lebih dulu ditangkap karena mengedarkan obat terlarang di wilayah Majene.
“Dari hasil interogasi terhadap HR, diketahui bahwa mereka memperoleh pasokan obat bojek dari SS yang berdomisili di Kecamatan Malunda. Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya
Ia menuturkan, tim Satresnarkoba Polres Majene mengamankan SS di area SPBU Malunda, Pada Jumat, 23 Mei 2025.
“Setelah memastikan identitas, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap SS. Dari dalam tas yang dibawanya, kami temukan sejumlah barang bukti,” ungkap IPTU Japaruddin,” ungkapnya
Menurutnya, adapun barang bukti yang diamankan dari SS, di antaranya :
1.971 butir obat Trihexyphenidyl (bojek)
Uang tunai :
Delapan lembar pecahan Rp5.000
Enam lembar pecahan Rp10.000
Dua lembar pecahan Rp100.000
Satu lembar pecahan Rp50.000
Satu lembar pecahan Rp2.000
1 unit handphone merek Oppo warna biru
“SS kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran obat terlarang lintas kecamatan di wilayah Majene,” ucapnya
Dirinya pun menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Majene,” tegasnya.






