GlobalSulbar.com, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat menggelar press release terkait capaian kinerja Kejati Sulbar tahun 2024, di Kantor Kejati Sulbar, Kamis 19 Desember 2024.
Pada press release itu, Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana stadion Manakarra mencapai 1,1 miliar.
“Terkait kerugian negaranya, inikan saat kemarin kita umumkan belum selesai audit BPKP nya, jadi kami menunggu hasil audit BPKP, jadi terakhir informasi, sudah ketemu jumlahnya 1,1 Miliar lebih,” katanya
Diketahui, sebelumnya Kejati Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Andi Darmawangsa, kedua tersangka itu tengah dalam proses pelimpahan ke pengadilan.
“Saat ini kedua tersangkanya sudah dalam proses pelimpahan ke Pengadilan,” ungkapnya
(Kalam)
***






