GlobalSulbar.com, Mamuju – Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bank Negara Indonesia (BNI), Kamis 19 Desember 2024.
Jendral Lapang LMAPJ, Jamil Handaling mengakui menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dengan adanya pelelangan aset jaminan tanpa sepengetahun pemilik atau debitur dalam hal ini Saoda Gangka sebagai Direktur Utama PT. Sinar Beru-Beru.
Menurutnya, pihak BNI telah melakukan kriminalisasi dalam bentuk penipuan.
“Kenapa saya katakan penipuan, karena ibu Saoda Gangka selama ini melalui PT.Sinar Beru-Beru tidak pernah menunggak angsuran pembayaran kreditnya, dalam sebulan tidak pernah menunggak”,
“Bahkan dimasa Covid 19 menyusul gempa bumi Mamuju pada saat itu masih lancar pembayarannya tiba-tiba ditahun 2020 ada atas nama Mario dari pihak BNI 46 meminta ibu Saoda melunasi utangnya, dan menitipkan nomor rekening untuk pembayaran angsuran ibu Saoda mulai bulan juli 2021 sampai 2023,” paparnya
Lebih jauh, ia menjelaskan, setelah empat bulan pembayaran angsuran ibu Saoda melalui nomor rekening tersebut, maka pihak BNI memunculkan wacana lelang pada awal january 2021.
“Namun, tidak ada penggilan lelang, menyusul kemudian tanggal 7 bulan mei 2021 barulah terjadi lelang, itupun pelelangan yang dilakukan oleh BNI tanpa sepengtahuan debitur atau pemilik jaminan”,
“Yang lebih mengherankan lagi, setelah dilelang dari 14 jaminan di bank itu, 6 sertifikat terlelang pada saat itu,” bebernya
Dirinya juga melayangkan sejumlah tuntutan kepada pihak BNI Cabang Mamuju.
Adapun sejumlah tuntutan tersebut, Sebagai berikut ;
Pertama, kembalikan jaminan Saoda Gangka kepada BNI sebagai agunan untuk memperjelas sisa pinjaman Saoda Gangkang selaku Direktur PT. Sinar Beru-Beru
Ketiga, Print out rekening siluman yang diduga dipermainkan oleh pihak BNI.
“Dimunculkan, supaya kami bisa mengetahui berapa jumlah pastinya, karena menurut ibu Saoda kurang lebih 300 juta, jadi kita butuh kejelasan, diprint outkan itu,” ucapnya
Ketiga, tangkap Mario dan orang-orang yang terlibat dalam perampasan hak milik Saoda Gangkang.
Sementara itu, Pemimpin BNI Cabang Mamuju, Andi Edi Sulaiman saat dikonfirmasi enggan berkomentar Terkait Dugaan Kasus Penipuan Direktur PT. Sinar Beru-Beru tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya tidak punya kewenangan, lantaran yang menangani ini adalah unit remedial and recovery (RR),” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 19 Desember 2024.
Dirinya juga mengakui tak mengetahui terkait persoalan tersebut.
“Saya juga tidak mengetahui mulai proses pelelangan, kemudian sampai dengan terjual,” akunya
(Kalam)
***






