GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin, 4 November 2024.
Diketahui, terduga pelaku merupakan seorang kakek berinisial RJ berumur 82 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, warga Kecamatan Kalukku, Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh tim Resmob Polresta Mamuju, lantaran diduga keras telah melakukan persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi dirumah pelaku pada hari Jum’at 01 juli 2024 sekitar pukul 15.00 wita
Ia menjelaskan, menurut keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali dan Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena korban di ancam dengan sebuah pisau dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming – imingi uang kepada korban.
Dirinya pun menambahkan, Kini terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut. (HPM)
(Kalam)
***