GlobalSulbar.com, Majene – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan beserta barang bukti, berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Majene, di Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Rabu, (9/5).
diketahui pelaku berinisial L dan HS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IV/2023/SPKT/PLSEK SENDANA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal, 13 April 2023.
Menurut, Kapolres Majene, AKBP Toni Sugadri, S.I.K, mengatakan, “Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan diwilayah kecamatan sendana berdasarkan informasi dari seorang wanita yang menguasai barang curian tersebut. Ujarnya Saat ditemui di Mapolres Majene, Rabu, (9/5).
Ia menuturkan, pelaku L dibekuk di kediamannya di Dusun Podang Selatan, Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupat Majene, sementara HS diamankan di Jalan Poros Majene Mamuju Tepatnya di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene”
“kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 april 2023 di kediaman Hawwa, di Dusun Podang Selatan Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene” tutur AKBP Toni Sugadri
Lebih lanjut, ia menjelaskan, “Kronologis awal tindak pidana tersebut terjadi berawal dari pelaku HS mendatangi rumah L untuk meminjam uang namun L tidak memiliki uang lalu HS menyuruh L untuk mencuri emas dengan menunjuk salah satu rumah warga dimana HS sebelumnya memberikan instruksi kepada L tentang bagaimana cara bertindak saat melakukan aksinya dan nantinya hasil dari barang curian tersebut mereka bagi dua”
“sebagaimana yang sebelumnya telah di rencanakan, pelaku L melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korbannya dengan cara merusak kuncian kamar menggunakan sebatang besi dengan panjang sekitar 20 cm yang ia temukan di dalam rumah dan setelah berhasil merusak kuncian kamar tersebut L Masuk kedalam kamar lalu mengambil Tas selempang warna Pink yang berada diatas kasur dan mengeluarkan semua isi tas tersebut yang berisi 1 (satu) buah Kalung emas, 1(satu) kalung Linontin, 3 (tiga) buah cincin, 2 (dua) buah gelang emas, dan 1 (satu) pasang anting giwang, serta 1 (satu) unit HP OPPO”
“Saat berhasil melakukan aksinya kedua tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut ke kecamatan wonomulyo kabupaten polman berupa 2 (dua) buah cincin, 2(dua) buah gelang, dan 1 (satu) buah liontin. Sedangkan 1 (satu) buah cincin, 1 (satu) pasang anting giwang, serta 1 (satu) buah kalung diambil HS, adapun 1 (satu) unit HP diambil oleh L” jelas Toni
Dirinya juga menambahkan, “kejadian tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah)”
“Atas tindakannya kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 Jo Pasal 55 Jo Pasal 480 Jo Pasal 486 KUH Pidana” tambahnya
(Kalam)