GlobalSulbar.com, Mamuju – Polsek Tommo, Polresta Mamuju, melaksanakan Problem Solving dengan menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara pencabulan yang terjadi di Desa Tommo, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Selasa, (28/3)
Problem solving dengan upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, pasalnya kedua belah pihak Lelaki Layuk (40) dan Perempuan Nurhidayah (21) sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya peristiwa pencabulan, hingga kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dan terlapor Layuk sendiri berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tidak terpuji tersebut.
peristiwa pencabulan itu terjadi saat Layuk memanjat dinding kamar Nurhidayah setelah berada dalam kamar Layuk hendak meraba bagian tubuh Nurhidayah yang sedang tidur namun ketika Layuk baru meraba bagian kakinya tiba – tiba Nurhidayah berteriak sehingga Layuk melarikan diri.
Menurut, Kapolsek Tommo, Ipda Kasmuddin, saat konfirmasi, mengatakan, kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dilakukan agar para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya penegakan hukum yang lebih berat” katanya
Dirinya juga berharap, antara kedua belah pihak dan keluarganya yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati”
“Kami berpesan tidak hanya pada warga yang bermasalah ini namun kepada seluruh warga Masyarakat untuk bersama-sama saling menjaga stabilitas Kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif” Harap Ipda Kasmuddin
Untuk diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan Masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Begitu juga yang Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.
Humas Polresta Mamuju