GlobalSulbar.com, Mamuju – Polda Sulbar menggelar press release terkait pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin 12 Oktober 2026.
Press release tersebut dipimpin oleh Dirnarkoba di dampingi Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Sulbar.
Melalui Press release itu, Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar,” ujarnya
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” lanjutnya
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho memaparkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dikembangkan, petugas berhasil mengamati dan kemudian mengamankan HR (45 tahun) dan AB (47 tahun) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil.
“Penelusuran selanjutnya mengarah kepada AF (44 tahun), seorang oknum Polisi yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu,” jelasnya
Menurutnya, Saat penggeledahan kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dengan berat bruto 22,337 gram. Kandungan zat tersebut sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk dipastikan secara ilmiah.
“Selain barang bukti utama, petugas juga menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam serta satu unit mobil,” bebernya
Ia menuturkan, terhadap AF, petugas juga mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam. Diduga yang bersangkutan berperan memfasilitasi transaksi menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, menyerahkan dana kepada pihak pemasok lalu menyerahkan barang kepada HR dengan nilai transaksi mencapai Rp 18 juta.
“Penyidik saat ini terus mendalami keterangan seluruh pihak, menelusuri aliran dana, pola komunikasi, dugaan transaksi sebelumnya serta sumber barang. Peran masing-masing tersangka sedang diperiksa secara terpisah dan mendalam,” terangnya
Pada kesempatan itu juga, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso menegaskan, tidak ada perlindungan istimewa bagi anggota Polri yang terlibat.
“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.
Dirinya pun menambahkan, proses pidana dijalankan untuk membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukumnya, sedangkan proses kode etik dilakukan untuk memeriksa pelanggaran kewajiban dan perilaku sebagai anggota Polri.
“Sesuai kebijakan Kapolri dan komitmen Kapolda Sulbar, tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Untuk itu, keterlibatan semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (HPS)
(Kalam)
***






