Parpol di Sulbar Didorong Lakukan Pendidikan Politik

GlobalSulbar.com, Mamuju – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat melakukan verifikasi proposal dana hibah partai politik (Parpol), di ruang rapat Kantor Kesbangpol Sulbar, Selasa 21 April 2026.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sulbar, Muh. Darwis Damir, didampingi Sekretaris Badan,Muh. Yusuf Tahir.

Darwis menegaskan, proses verifikasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi kunci untuk menjamin transparansi dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.

“Seluruh tim diminta berpedoman pada regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan,” ujarnya.

Tim verifikasi melibatkan lintas instansi di antaranya, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam proses evaluasi, tim mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 77 dan 78 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pengajuan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana Banparpol.

Selain itu, proporsi penggunaan anggaran juga menjadi perhatian utama. Sesuai ketentuan, sebesar 60 persen dana dialokasikan untuk pendidikan politik, sedangkan 40 persen digunakan untuk operasional sekretariat partai.

Kesbangpol Sulbar juga menargetkan seluruh partai politik penerima bantuan mampu memenuhi standar laporan keuangan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk itu, bidang politik diarahkan aktif memberikan pendampingan, baik dalam penyusunan proposal maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Melalui pengelolaan dana Banparpol yang transparan dan tepat sasaran, pemerintah daerah meminta partai politik tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pelayanan publik.

Tak hanya itu, partai politik juga didorong lebih aktif melakukan pendidikan politik.

Setiap partai disarankan minimal empat kali menyelenggarakan pendidikan politik dalam setahun, serta menggelar pelatihan tata kelola keuangan bagi pengurusnya.

Keterlibatan Biro Hukum dan Inspektorat dalam verifikasi ini juga menjadi langkah preventif guna memastikan aspek legalitas dan kriteria teknis terpenuhi, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tahun anggaran 2026.

Dengan proses yang lebih terukur, pemerintah daerah berharap dana Banparpol benar-benar berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat.

Pos terkait