GlobalSulbar.com, Mamuju – Satreskrim Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak sambungnya.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir mengatakan, dalam kasus ini tersangka berinisial SM (52), sementara korban berinisial RN (17).
“Peristiwa tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun 2020, saat korban masih berusia 12 tahun,” ungkap Iptu Herman, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika tersangka mengajak korban ke kebun sekaligus kolam ikan miliknya dengan alasan untuk memberi makan ikan.
“Di rumah kebun, tersangka diduga melakukan pengancaman dan pemaksaan terhadap korban untuk menuruti keinginannya. Dari situlah perbuatan pertama kali terjadi,” jelasnya
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali hingga korban tidak mampu mengingat jumlah pastinya.
Akibat perbuatan tersebut, korban saat ini diketahui dalam kondisi hamil.
“Mirisnya, tersangka juga beberapa kali melakukan aksi bejatnya itu di dalam rumah, bahkan di kamar yang sama saat ibu kandung korban sedang terbaring sakit dan tertidur pada malam hari,” bebernya
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, selama ini korban memilih untuk merahasiakan perbuatan pelaku lantaran kerap mendapatkan ancaman dan intimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Selain itu, kata Iptu Herman, korban juga mempertimbangkan kondisi keluarganya, dimana ibu kandungnya saat ini sedang sakit lumpuh dan membutuhkan nafkah, serta adik-adiknya yang masih bergantung pada tersangka.
Dirinya pun mengimbau kepada instansi pemerintah, pihak swasta, maupun yayasan pemerhati perempuan dan anak untuk tidak hanya mengecam pelaku, tetapi juga memberikan perhatian dan bantuan kepada korban serta keluarganya.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk turut membantu, termasuk melalui donasi atau bentuk dukungan lainnya, guna meringankan beban keluarga korban agar dapat menjalani kehidupan yang lebih layak,” tutupnya. (HPM)
(Kalam)
***






