GlobalSulbar.com, Mamuju – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pengenaan sanksi atas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), di Ruang Rapat Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar, Senin 20 April 2026.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian dokumen Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat yang saat ini tengah difinalisasi.
FGD ini membahas tindak lanjut temuan IPPR yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Temuan tersebut menjadi salah satu aspek krusial yang harus dituntaskan agar dokumen revisi RTRW dapat segera ditetapkan.
Kegiatan ini turut melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten, yakni Dinas PUPR dari Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamasa, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah. Sinergi lintas wilayah ini difokuskan pada penyelarasan data dan validasi temuan IPPR, sehingga menghasilkan kesepahaman bersama dalam pengambilan langkah teknis dan administratif.
Dalam forum tersebut, pembahasan mengerucut pada mekanisme pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang teridentifikasi di lapangan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sulbar, Bambang Cahyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Ini merupakan syarat kewajiban provinsi untuk mengawasi kegiatan tata ruang di kabupaten, sehingga setiap pelanggaran dapat ditindak secara terukur dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Melalui FGD ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama enam kabupaten diharapkan memiliki satu persepsi dalam menyikapi temuan IPPR. Dengan demikian, seluruh kendala dalam proses revisi RTRW dapat segera diselesaikan, guna mendukung pembangunan daerah yang tertib tata ruang, berkelanjutan, dan selaras dengan regulasi nasional.






