GlobalSulbar.com, Jakarta – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari implementasi program Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, dengan fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sekaligus mendorong terbentuknya budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Kartika Handaruningrum, Kepala Bagian Perancangan Perundang-undangan dan Produk Hukum KPK, Imam Nuryamto, Pelaksana Tugas Direktur PLPM KPK, Arif Abdul Halim, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Natsir, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat Suhendra, Kepala Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat Gemilang Sukma, serta tim dari masing-masing instansi.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono menekankan pentingnya implementasi nyata dari kerja sama yang telah disepakati.
Ia menegaskan, pengelolaan pengaduan masyarakat harus dilakukan secara optimal melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi, tidak sekadar berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama.
Pada kesempatan itu juga, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana menuturkan, PKS ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada periode 2020–2025.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berhasil meraih nilai 100 dalam implementasi PKS sebelumnya, sehingga kerja sama ini perlu dilanjutkan guna meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, mengatakan, kerja sama ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Melalui PKS ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terintegrasi. WBS bukan hanya sistem, tetapi komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Natsir.
Usai penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan rencana aksi pembangunan WBS terintegrasi antara Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat dan Tim Direktorat PLPM KPK.
Sehubungan hal tersebut, Natsir menegaskan, penyusunan rencana aksi menjadi langkah penting agar pengembangan sistem dapat berjalan lebih terarah dan terukur, sekaligus menjadi bahan evaluasi ke depan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan pengaduan masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat semakin optimal, serta mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka mewujudkan Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera.






