Pelaku Curanmor di Mamuju Akui Jual Motor Hasil Curian ke Seorang Penada di Polman

GlobalSulbar.com, Mamuju – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kembali berhasil mengamankan pelaku jambret dan curanmor bernama Alfin alias Apping (20), di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Sabtu 14 Maret 2026.

Katim Resmob Polresta Mamuju, Aiptu Samsul Alam mengatakan, Pelaku pernah melakukan aksi jambret dijalan dengan mengambil paksa sebuah handphone, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.

Menurutnya, dari hasil interogasi awal, Alfin juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Yamaha RX King di wilayah Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.

“Lalu Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah yang berada di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman),” ujarnya

Ia menjelaskan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Dirinya pun menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Mamuju.

“Sebelumnya, kami juga Tim Resmob juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan empat orang pelaku dan 27 unit sepeda motor yang berhasil diamankan,” bebernya

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. (HPM)

 

(Kalam)

***

Pos terkait