GlobalSulbar.com, Mamuju – Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025 tentang Pemberhentian Sementara dan Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Melalui SK tersebut, Bupati Mamuju secara resmi memberhentikan sementara Kades Tanambuah, Nasrullah yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa, dan sekaligus menugaskan pegawai negeri sipil dilingkup Pemerintah Kecamatan Sampaga, Andi Abraham Baso, sebagai Plt Kepala Desa (Kades) Tanambuah.
Penunjukan Andi Abraham Baso sebagai Plt Kades Desa Tanambuah dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memulihkan kondisi Pemerintahan Desa yang sempat carut-marut.
Usai dilantik, Plt Kades Tanambuah, Andi Abraham Baso mengakui bakal bertugas mengembalikan tatanan pemerintahan desa Tanambuah sesuai amanat Bupati Mamuju.
Adapun fokus utamanya yakni, Stabilitas, Administrasi, dan Transparansi.
“Saya ditugaskan untuk memulihkan stabilitas pemerintahan, menertibkan administrasi, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan transparan dan akuntabel,” ungkapnya, Sabtu 6 Desember 2025.
Ia juga akan membuka ruang komunikasi bagi warga.
Andi pun berjanji, seluruh program, bantuan, dan rencana pembangunan akan dikelola secara terbuka dan diawasi bersama.
Pada kesempatan itu juga, mewakili Camat sampaga, Asri Alam mengajak seluruh warga Desa Tanambuah untuk menjaga kondusivitas serta memberikan dukungan penuh kepada Plt Kepala Desa, Andi Abraham Baso.
“Kita bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Bupati untuk memastikan roda pemerintahan Desa Tanambuah tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ucapnya
Sementara itu, salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Tanambuah, Salama menuturkan, Desa harus dipimpin orang yang dapat diajak bicara, bukan yang lari dari kewajiban hukum.
Ditempat yang sama, Pemuda Desa Tanambuah, Firman menegaskan, akan mengawal masa kepemimpinan Plt Desa Tanambuah berdasarkan SK Bupati Mamuju.
“Ini momentum perbaikan total,” tegasnya
(Kalam)
***






