GlobalSulbar.com, Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat , Salim S. Mengga mengeluarkan Surat edaran Nomor 18 Tahun 2025 perihal imbauan Salat Berjamaah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam surat edarannya, Salim S Mengga meminta kepada seluruh ASN Pemprov Sulbar yang beragama islam agar menghentikan sementara aktivitas kerja saat adzan, dzuhur dan ashar berkumandang, kemudian segera menunaikan shalat berjamaah di masjid terdekat.
Bagi pegawai yang sedang melayani masyarakat, diharapkan dapat menyampaikan imbauan ini dengan sopan.
“Kami mengajak seluruh ASN untuk meluangkan waktu dan menghentikan segala aktivitas saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang,” katanya
Selain itu, jadwal kegiatan perkantoran seperti rapat, bimbingan teknis (bimtek), atau sosialisasi diharapkan menyesuaikan dengan waktu shalat. Bagi kantor yang jauh dari masjid atau mushalla, Salim meminta penyediaan fasilitas ibadah di lingkungan kerja.
Ia juga meyampaikan, bahwa pegawai non-muslim dapat berdoa sesuai keyakinan masing-masing.
Tujuan surat edaran ini adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta memakmurkan masjid agar Sulbar senantiasa mendapat keberkahan.
“Selain mendukung produktivitas kerja, ini upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tutupnya