Serahkan Laporan Keuangan ke BPK, SDK : Kita Berusaha Apa yang Kita Sajikan Itu Adalah Faktanya

GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat beserta empat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 26 Maret 2025.

Keempat Pemkab itu, yakni Majene, Pasangkayu, Mamuju Tengah (Mateng) dan Mamuju. Sementara dua Pemkab lainnya, yakni Polewali Mandar (Polman) dan Mamasa, belum menyerahkan laporan keuangan.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang keuangan daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK untuk di audit, tiga bulan sesudah pelaksanaan anggaran.

“Dan hari ini tanggal 26, berarti kita masih memenuhi Undang-Undang nomor 15,” kata SDK.

Ia mengungkapkan, laporan keuangan yang disajikan oleh masing-masing daerah itu, setelah dilakukan verifikasi, baik oleh auditor di tingkat provinsi maupun kabupaten dan BPK akan melakukan pemeriksaan, mencocokkan antara laporan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Kita berusaha bahwa apa yang kita sajikan itu adalah faktanya,” ungkapnya.

Menurutnya, jika laporan yang disajikan masing-masing daerah dapat dipercaya dan sesuai dengan fakta di lapangan, maka bakal diberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dan kalau itu betul dapat dipercaya, maka diberikan penilaian WTP. Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, sebagian dipercaya dan ada sebagian yang kurang dipercaya, biasa diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”,

“Tapi kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai dengan fakta di lapangan, biasa dikasih penilaian disclaimer,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait