Diduga Paksa Kekasihnya Aborsi, Oknum Polisi di Mateng Bakal Dikenakan Sanksi Tegas

GlobalSulbar.com, Mateng – Seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), inisial Bripda NI diduga menghamili kekasihnya, Inisial AS (21), dan memaksanya untuk mengugurkan kandungannya alias aborsi.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah AS mengunggah dimedia sosial tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengungkapkan tudingan kekerasan fisik serta paksaan untuk melakukan aborsi.

Dalam percakapan tersebut, AS mengaku dipaksa oleh Bripda NI untuk melakukan aborsi.

Menanggapi hal itu, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristano, memastikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Ia menegaskan, bahwa pihak Provost Polres Mateng tengah menangani masalah ini dengan serius.

“Sementara ini, Propam Polres Mateng masih melakukan pendalaman, dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan,” katanya, Selasa 11 Februari 2025.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Bripda NI akan dikenakan sanksi tegas jika nantinya terbukti melanggar kode etik kepolisian maupun hukum yang berlaku.

Dirinya pun menekankan, bahwa setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas serta profesionalisme, dan jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan.

Hengky pun mengingatkan seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun dinas, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

“Pihak kepolisian masih terus mendalami berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang ada. Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait