GlobalSulbar.com, Mamuju – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan Ir Juanda, Kabupaten Mamuju, Sulbar menuai sorotan, lantaran melayani kendaraan dinas (Randis) mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kader organisasi Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Barat, Ivandri D Siko’bon mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran yang tidak bisa di toleransi, pasalnya BBM bersubsidi itu khusus untuk masyarakat kalangan menengah.
Pria yang akrab disapa Ivan ini menegaskan bahwa hal itu sangat jelas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.
Ia menjelaskan, dalam pasal 3 huruf a menyatakan Pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 huruf a berlaku untuk: a kendaraan dinas, dan pasal 5 menyatakan pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu berupa bensin (gas oline) RON 88 dan Minyak Solar (gas oil) untuk kendaraan dinasĀ sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 dikecualikan bagiĀ kendaraan dinas berupa Ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.
“Jadi kendaraan dinas yang dilayani oleh SPBU ini tidak termasuk dalam pengecualian yang diatur dalam pasal 5”,
“Olehnya, kami berharap pihak PT. Pertamina dan Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Mamuju menyikapi persoalan ini agar menjadi peringatan bagi semua SPBU yang ada di Mamuju,” ungkap Ivan, via WhatsApp, Sabtu 16 November 2024.
(Kalam)
***






