GlobalSulbar.com, Mamuju – Istri Calon Bupati Mamuju, Ado Mas’ud yang merupakan ASN di Pemkab Mamuju, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju atas dugaan pelanggaran netralis ASN, lantaran yang bersangkutan hadir mendampingi suaminya Ado Mas’ud saat pengundian nomor urut Pasangan calon Bupati dan wakil bupati Mamuju 2024, pada Senin malam, 23 September 2024 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ado – Damris, Nasrun Natsir S.H.M.H mengatakan, seharusnya Pelapor banyak belajar dan membaca terkait persoalan aturan sebab dalam hukum diperbolehkan istri calon untuk mendampingi suaminya dan menghadiri kegiatan kampanye selaku calon kepala daerah.
“Secara tekhnis MENPAN-RB telah megatur Netralitas ASN yang memiliki pasangan yang berstatus calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MENPAN-RB Nomor 18 Tahun 2023,” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.
Menurutnya, terkait Laporan Pelapor yang menyatakan istri salah satu calon Bupati Mamuju, Ado Masud mengikuti kampanye, hal tersebut terjadi pada saat pencabutan nomor urut, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan kampanye.
“Dalam Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada Kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan pasangan calon, artinya saat Terlapor mengikuti pencabutan nomor urut belum masuk dalam tahapan kampanye,” tutupnya






