GlobalSulbar.com, Mamuju – Sebagai upaya untuk mendorong percepatan transformasi digital sesuai ketentuan Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE pasal 32 ayat 1 dan 3 terkait Jaringan Intra Pemerintah (JIP), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah membangun infrastruktur JIP di enam Kabupaten se-Sulbar.
Pembangunan JIP ini dilakukan dengan mendistribusikan instalasi perangkat yang dilaksanakan selama kurang lebih 2 minggu pada bulan September 2024.
Tim Teknis SPBE Pemprov Sulbar ditugaskan untuk mengerjakannya di masing-masing kantor Diskominfo Kabupaten dimulai dari Kabupaten Mamasa dan berakhir di Kabupaten Pasangkayu.
Hal itu juga sebagai tindak lanjut arahan Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin.
Perangkat yang diserahkan berupa 6 unit Router Mokrotik dan 6 unit Acces Point Router sekaligus tim teknis melakukan instalasi/setting perangkat dan testing koneksi.
Fasilitasi penyediaan perangkat JIP ini dapat direalisasikan atas dukungan dan bantuan Bank Sulselbar sebagai mitra pengelolaan keuangan pemerintah daerah se-Sulbar.
Supporting ini merupakan bentuk komitmen Bank Sulselbar ikut mendorong akselerasi kemajuan daerah di era digital saat ini.
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Mustari Mula mengatakan, jaringan intra pemerintah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan Pemprov dan Pemkab se-Sulbar.
Menurutnya, Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi digital antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Penggunaan dan pemanfaatan JIP ini akan dikoordinir Dinas Kominfo Provinsi Sulbar bersama Dinas Kominfo di 6 Kabupaten se-Sulbar,” kata Mustari, Kamis 10 Oktober 2024.
Sementara itu, Asisten III bidang Administrasi Umum Setda Sulbar, Amujib menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Sulselbar atas dukungan penyediaan perangkat JIP.
Dirinya pun berharap, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat mengoptimalkan penggunaan JIP sebagai jalur lalulintas data dan sistem digital seluruh sektor pemerintahan di Sulbar.
“Keberadaan JIP ini mestinya lebih memudahkan proses dan pelaksanaan sistem elektronik pemerintahan agar layanan yang disediakan kepada masyarakat makin cepat dan efisien,” tutupnya
(Kalam)
***






