Ketua Bawaslu Mamuju Sebut Pembahasan Ketiga Tentukan Kasus Kapus Ranga-Ranga Bisa Dinyatakan P21 Atau Tidak

GlobalSulbar.com, Mamuju – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bakal menggelar pembahasan ketiga terkait kasus Hamzah selaku Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-Ranga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar, pada pekan ini.

Hal itu diungkapkan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Rusdin saat ditemui di Kantor Bawaslu Mamuju, Selasa 8 Oktober 2024.

Menurut Rusdin, pembahasan ketiga ini sangat menentukan kasus Hamzih bisa dinyatakan P21 atau tidak.

“Ini kan sudah tahap penyidikan, jadi Gakkumdu akan segera melakukan pembahasan ketiga, kalau bukan besok lusa, pekan ini, disini nanti kita akan lihat apakah kasus ini bisa P21 atau tidak,” kata Rusdin

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu perampungan berkas perkara dari Gakkumdu.

“Kita masih menunggu perampungan berkas perkaranya dari teman-teman Gakkumdu, jadi kalau memang dari hasil penyidikan diyakini sudah bisa kita lakukan pelimpahan, berarti itu sudah bisa P21,” tutupnya

Untuk diketahui, sebelumnya Kapus Ranga-Ranga, Hamzah dilaporkan oleh seorang warga, lantaran diduga mengkampanyekan salah satu calon Bupati Mamuju melalui media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu Mamuju pada Rabu 25 September 2024 lalu.

(Kalam)

***

Pos terkait