Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Segel SDI Karampuang

GlobalSulbar.com, Mamuju – Salah seorang warga Desa Karampuang bernama Intong selaku ahli waris dari almarhum Kolli menyegel seluruh pintu Sekolah Dasar Inpres (SDI) Karampuang dengan palang kayu, Sabtu 5 Oktober 2024.

Diketahui, berdasarkan Surat Keterangan No. 23/DK/KM/1991 yang ditanda tangani Mantan Kades Karampuang per tanggal 4 September 1991, sebagai bukti kepemilikan lahan atas nama Kolli.

Penyegelan itu dilakukan Intong, lantaran menutut ganti rugi lahan miliknya yang dibanguni gedung SDI Karampuang.

Mengetahui permalasahan itu, Bhabinkamtibmas Desa Karampuang, Polsek Mamuju, Polresta Mamuju bersama aparat Desa Karampuang bergerak cepat untuk menggelar problem Solving atau mediasi dengan saudara Intong, agar proses belajar mengajar di Sekolah tersebut bisa terus berjalan.

Menurut Bhabinkamtibmas Desa Karampuang, Briptu Muhammad Aswar Sakti mengatakan, dari hasil problem solving itu untuk sementara Intong bersedia membuka kembali segel palang kayu tersebut.

Dengan syarat, lanjutnya, Kepsek SD dan Kades Karampuang dapat membicarakan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju agar segera membayarkan uang ganti rugi lahan miliknya yang telah dibanguni SDI Karampuang.

Secara terpisah, Kades Karampuang, Hasdiah mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Karampuang yang telah melakukan problem solving, sehingga untuk sementara proses belajar mengajar disekolah tersebut kembali bisa berjalan. (HPM)

(Kalam)

***

Pos terkait