Pj Gubernur Sulbar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Masyarakat yang ke-60

GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulbar menggelar Upacara Hari Bakti Masyarakat ke 60, di Tribun Upacara Merah Putih Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 29 April 2024.

Upacara tersebut dipimpin oleh Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh dan diikuti oleh seluruh jajaran Pegawai dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM  Lembaga Pemasyarakatan.

Pada kesempatan itu, Pj Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

“Atas nama pemerintah Provinsi Sulbar dan masyarakat mengucapkan selamat hari bakti pemasyarakatan ke 60,” kata Prof. Zudan.

Ia memaparkan, bahwa peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke -60 dengan tema Pemasyarakatan PASTI Berdampak, bukanlah kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan wujud komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan yang selaras dengan arah dan tujuan pemasyarakatan.

Melalui momentum tersebut, seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan diminta untuk selalu berpegang dan berkomitmen menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi.

“Tetaplah menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sejak 27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat.

60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk  mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Menurutnya, Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

Dirinya juga berharap, melalui momentum ini bagaimana menjadikan warga binaan yang berhadapan dengan hukum bisa kembali utuh ke masyarakat.

“Pemasyarakatan merupakan segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” tutupnya

(Kalam)

***

Pos terkait