Pelaku Pengerusakan Mobil, Ngaku Pernah Curi Sarang Walet

GlobalSulbar.com, Mamuju – Unit Resmob Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sampaga menangkap seorang pelaku tindak pidana pengerusakan, Rabu (22/11).

Diketahui, terduga pelaku merupakan seorang pria bernama Aco, asal Dusun Hijrah, Desa Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, mengatakan, Pelaku memecahkan kaca mobil milik Ratna, setelah keduanya berselisih paham.

“Keduanya selisih paham, setelah diselidiki ternyata pelaku sedang berada di rumahnya,” kata AKP Jamaluddin, Kamis (23/11)

Menurutnya, setelah menerima laporan, tidak menunggu waktu lama, pihaknya langsung menjemput pelaku di kediamannya, dan kemudian membawahnya ke kantor Polsek Sampaga untuk dilakukan interogasi.

“Setelah dilakukan koordinasi bersama tim dari Polsek Sampaga, kami langsung menjemput tersangka,” ucapnya

Ia menuturkan, dari hasi keterangannya, ternyata pelaku mengaku pernah melakukan beberapa perkara kasus tindak pidana pencurian sarang walet di antaranya yakni, gedung walet milik Mulyadi terkait LP/B/08/II/2018/SEK SAMPAGA, gedung walet milik AFDI berdasarkan LP/B/17/III/2019, gedung Walet milik Samsuddin Hatta, dan gedung walet milik Jawas,” tutur AKP Jamal

Dirinya juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Aco dibawa ke Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju.

“Selanjutnya akan kami dalami juga, sementara kami kenakan pasal 406 KUHP tentang perusakan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta,” tambahnya

(Kalam)

Pos terkait