GlobalSulbar.com, Mamuju – Polsek Sampaga bersama Unit Resmob Polresta Mamuju meringkus terduga pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap bocah atau anak dibawah umur.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak Polsek Sampaga bersama Unit Resmob Polresta Mamuju menerima laporan dari salah satu orang tua korban pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, terduga pelaku seorang pria berinisial MH (49), berasal dari Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menjelaskan, kronologis Kejadian awalnya pelaku mengajak anak laki-laki dibawah umur para calon korban kerumahnya untuk bermain – main dengan mengiming – imingi uang, sehingga disitu korban diajak masuk dikamar pelaku”,
“Selanjutnya pelaku memegang kemaluan korban kemudian pelaku mengisap penis korban hingga pelaku merasa puas dan tersalurkan hasratnya” jelas Iskandar, Rabu, (22/11).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial MH membenarkan telah melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis sesuai dengan laporan warga tersebut diatas.
Ia menambahkan, hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan diruangan sat Reskrim Polresta Mamuju (HPM)
(Kalam)






