GlobalSulbar.com, Mamuju – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju bakal mengenakan restribusi untuk sarana dan prasarana olahraga seperti Stadion Manakarra, Kolam renang, dan Gedung Olah Raga (Gor) pada 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi yang didalamnya tertuang Retribusi terkait sarana dan prasarana olahraga.
Kabid Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Disdikpora Mamuju, Zulfadly Rasyid SH M,Si, mengatakan, sebelum Raperda retribusi terkait sarana dan prasarana olahraga disahkan, Pemerintah Daerah telah menyediakan sarana dan prasarana olah raga seperti kolam renang, stadion, dan Gor” katanya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (6/10).
Menurutnya, untuk mendukung maksimalisasi retribusi tersebut pihaknya bakal membangun loket untuk penarikan retribusi dan merubah sistem manual ke sistem elektronik.
“Kita upayakan tahun depan bangun loket penarikan retribusi, dan merubah sistem manual ke elektronik, ini bertujuan untuk mencegah kebocoran yang tentu berimplikasi terhadap maksimalisasi penerimaan retribusi ” tutur Zulfadly
Ia menjelaskan, retribusi tersebut bertujuan selain untuk menunjang pendapatan asli daerah (PAD) juga untuk pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga.
Dirinya juga menambahkan, terkait biaya retribusi pihaknya akan mengupayakan serendah mungkin.
“Kita upayakan serendah mungkin, paling Rp. 2000” tambahnya
(Kalam)






