GlobalSulbar.com, Mamuju – Setelah setahun lamanya pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat akhirnya berhasil menetapkan S sebagai tersangaka atas kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulbar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan, penetapan S sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.
“Penetapan S sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik pada hari Rabu ditemukan dua alat bukti” katanya saat dihubungi via WhatsAap, Jumat, (25/8)
Ia juga menuturkan, penetapan tersangka S tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang penetapan tersangka” tutup Syamsu
Diketahui, S yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pasutri di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa mengaku difitnah.
“Betul-betul ini saya difitnah, betul-betul difitnah, dituduh yang tidak sesuai apa yang terjadi, dituduh yang tidak pernah saya lihat dan perbuat, tapi kenapa saya dikasi begini” aku S, Kamis, (24/8), dikutip dari Pattae.com
Tersangka S bersama keluarganya melayangkan protes ke Polda Sulbar, lantaran pihaknya menganggap bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa barang bukti yang jelas.
“Apa bisa menetapkan tersangka tanpa bukti? Hanya mendengarkan sepihak” katanya
(Kalam)






