Gerak Sulbar Laporkan PT. Brantas Abipraya ke Kejati Sulbar

GlobalSulbar.com, Mamuju – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat melaporkan pihak PT. Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat terkait kasus dugaan tindak pindana korupsi pembangunan 16 Sekolah Dasar di Kabupaten Majene dan Mamuju.

Hal itu diungkapkan Ketua DPD Gerak Sulbar, Arman HM, S.E, saat ditemui di Kantor Kejati Sulbar, Selasa, (22/8).

“Ini laporan tindak pidana korupsi dan mark up yang dilakukan oleh pihak PT. Brantas Abipraya yang mereka kerjakan 16 bangunan sekolah dasar di Majene dan Mamuju” kata Arman

Menurutnya, setelah menerima keterangan dari sejumlah saksi, pihaknya langsung melakukan kajian terkait kasus tersebut dan melaporkan ke Kejati Sulbar” tuturnya

Ia menegaskan, jika kasus tersebut tidak segera diproses oleh Kejati Sulbar, maka pihaknya bakal melakukan aksi unjuk rasa.

“Setelah ini kami masih menunggu proses dari pihak Kejati Sulbar, namun apabila kasus ini mereka tidak proses maka kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa dengan ratusan massa” tegas Arman

Ditempat yang sama, menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, A. Asben AR, S.H, M.H, mengucapkan terimakasih kepada Gerak Sulbar.

Ia berharap, laporan Gerak Sulbar tersebut bisa segera ditanggapi.

“Semoga laporannya bisa segera ditanggapi, karena menurut ketua Gerak Sulbar itu laporannya secara detail sudah dimasukkan semuanya isinya didalam laporan tersebut”

“Sehingga kami akan segera menanggapinya dan menunggu proses selanjutnya pemanggilan kepada beliau untuk klarifikasi mengenai laporan yang dilaporkan itu” papar Asben

(Kalam)

Pos terkait