GlobalSulbar.com, Mamuju – diawali Upacara gelar pasukan Operasi Patuh Marano yang dipimpin oleh Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Rachmat Pamudji, S.I.K. di Lapangan Tribrata Polda Sulbar, Senin, (10/7), menandakan pelaksanaan Operasi Patuh marano 2023 secara resmi dimulai.
Kombespol Valentinus Asmoro, S.I.K., M.H. DirLantas Polda Sulbar yang sekaligus sebagai Kaopsda Ops Patuh Marano 2023, mengatakan, operasi patuh marano 2023 mengangkat tema “Dengan semangat malaqbiq kita tingkatkan kepatuhan dan ketertiban berlalu lintas sebagai cermin moralitas bangsa” katanya
Berdasarkan tema tersebut, Iptu Novera dan Tim Srikandi Polwan Polda Sulbar yang tergabung dalam Ops Patuh Marano 2023 mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023 gencar melaksanakan upaya kreatif mulai membuat konten video edukasi himbauan keselamatan berlalu lintas di sosial media hingga door to door dengan teknik polisi proaktif mengunjungi tempat, waktu dan sasaran untuk mengedukasi masyarakat baik terorganisir dan tidak terorganisir agar selamat berlalu lintas.
Selain itu, Tim Srikandi Polwan Ops Patuh Marano 2023 juga hadir dengan mengedukasi siswa – siswi pelajar SMAN 1 Mamuju dan pengendara yang terjaring razia kendaraan bermotor menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas.
“Jatuh di Aspal tak seindah jatuh cinta, yuk pakai helm saat naik motor dan hati – hati disiplin berlalu lintas di jalan agar cita-cita Adek-Adek bisa terwujud kelak”
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keselamatan di jalan untuk kita semuanya. Aamiin Yra.” Tutur Iptu Novera kepada para pelajar agar selamat di jalan, Selasa, (11/7).
Untuk diketahui, adapun Sasaran Ops Patuh Marano 2023, yaitu :
1. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
2. Pengendara kendaraan bermotor tidak menggunakan Helm SNI dan safety belt.
3. Pengendara kendaraan bermotor melawan arus
4. Pengendara kendaraan bermotor Over Dimensi dan Over Loading atau disingkat ODOL merupakan kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan. Artinya, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku.
5. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan HP saat berkendara.
6. Pengendara sepeda motor dengan membonceng lebih dari 1 orang penumpang.
7. Pengendara kendaraan bermotor dengan mengkonsumsi alkohol.
(Kalam)






