GlobalSulbar.com, Mamuju – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi program jasa Bank dan penarikan sejumlah rekening nasabah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju, di Lapas Perempuan Klas II Mamuju, Senin, (26/6).
Menurut, Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor PRINT-707/ P.6.5/ Fd.2/ 06/ 2023 tanggal 23 Juni 2023, pada hari Senin 26 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Lapas Perempuan Klas II Mamuju, Penyidik Pidsus Kejati Sulbar diwakili an. Dr. RIZAL F telah menyerahkan Tersangka HERMIN, SE. Binti YOHANIS TUMBU dan Barang Bukti dalam perkara Dugaan Tipikor pada Penawaran Program Jasa Bank dan Penarikan Sejumlah Rekening Nasabah pada PT. Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju.
yang merugikan negara (PT. Bank Sulselbar) sebesar Rp 6.988.065.992,-(enam milyar sembilan delapan puluh delapan juta enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah)
atau sekitar jumlah tersebut, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju an. HIDJAZ YUNUS, SH. MH., MUHAMMAD NASRAN, SH., MH. dan AHMAD AFFANDI, SH. MH” kata Amiruddin dalam siaran persnya, Senin, (26/6)
Ia menuturkan, menindaklanjuti tahap 2 tersebut Penuntut Umum akan segera melimpahkan terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Mamuju. Selanjutnya Terdakwa ditahan di Lapas Perempuan Klas II Mamuju” tuturnya
Dirinya juga menambahkan, Bahwa Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tambahnya
(Kalam)






