Kasus Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Sulbar Terungkap, Tersangka Akui Peroleh Pupuk Subsidi Dari Sejumlah Kelompok Tani

GlobalSulbar.com Mamuju – Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi, di Provinsi Sulawesi Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Mamuju menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial CR warga Polman, LA warga Pasangkayu, SS warga Polman, JF dan AM warga Mamuju.

“Kelima tersangka diamankan di lima lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju,” jelas Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi saat memimpin konferensi pers, di Aula Polresta Mamuju, Kamis 10 September 2026.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 624 karung atau sekitar 30 ton pupuk subsidi, 2 unit mobil truk, serta 5 unit mobil pick up Grand Max.

Menurut Ferdyan, dari hasil penyelidikan, para tersangka mengakui memperoleh pupuk subsidi dari sejumlah kelompok tani, baik yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju maupun Kabupaten Polman.

Pupuk tersebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

“Dalam setiap pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi tersebut, para tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta,” ujar Ferdyan

Ia menegaskan, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan distribusi pupuk subsidi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan dalam mendukung program swasembada pangan.

“Pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya tentu merugikan petani serta mengganggu tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subs 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu jo Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 49 ayat (4) jo Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Bab I Pasal II angka 5 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polresta Mamuju memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah guna memastikan bantuan tersebut diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, khususnya para petani.

 

(Kalam)

***

Pos terkait