GlobalSulbar.com, Mamuju – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Sulbar Bergerak menolak keras Rencana pertambangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Botteng, Botteng Utara, dan Takandeang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Jenderal Lapangan Sulbar Bergerak, Burhan mengatakan, persoalan LTJ tidak bisa dipandang semata-mata sebagai proyek investasi atau peluang ekonomi.
“Kita sedang berhadapan dengan persoalan siapa yang berhak menentukan masa depan tanah dan sumber daya alam di Sulawesi Barat,” kata Burhan, Jumat 4 September 2026.
Menurutnya, tanah di Botteng dan sekitarnya bukan ruang kosong yang menunggu untuk digali. Di atasnya terdapat kebun, hutan, sumber air, serta wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan ekonomi masyarakat.
“Petani menggantungkan hidup dari tanah. Masyarakat adat memiliki hubungan sosial dan budaya dengan wilayah yang mereka tempati. Karena itu, setiap rencana perubahan fungsi kawasan, menurut kelompok tersebut, semestinya tidak berhenti pada hitung-hitungan investasi dan potensi cadangan mineral,” terangnya
Pihaknya menilai eksploitasi LTJ harus dilihat secara menyeluruh, terutama menyangkut kemungkinan perubahan terhadap ruang hidup masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Bagaimana nasib sumber air, lahan pertanian, hutan, serta wilayah yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat jika aktivitas pertambangan benar-benar berjalan,”? Ungkap Burhan penuh tanya.
Bagi mereka, tanah bukan sekadar hamparan yang memiliki nilai ekonomi. Namun, Tanah merupakan tempat masyarakat bekerja, membangun kehidupan, dan mewariskan ruang hidup kepada generasi berikutnya.
“Karena itu, rencana LTJ di Botteng, Botteng Utara, dan Takandeang kini menghadapi pertanyaan publik yang tak sederhana. Sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayahnya sendiri,”? Ujarnya
Dirinya pun menambahkan, Pemerintah dituntut tidak hanya menjelaskan potensi ekonomi dari LTJ, tetapi juga membuka informasi secara transparan mengenai rencana kegiatan, dasar kebijakan, kajian lingkungan, serta mekanisme pelibatan masyarakat yang terdampak.
“Sebab ketika sebuah proyek menyentuh tanah tempat warga menggantungkan hidup, keputusan tidak cukup hanya sah di atas kertas,” katanya
“Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat yang hidup di atas tanah tersebut,” sambungnya
(Kalam)
***






