Nelayan di Sulbar Bakal Diberikan Perlindungan Jamsos Ketenagakerjaan

GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemprov Sulbar bakal memberikan Perlindungan Jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan kepada para nelayan di Sulbar.

Hal itu terkuak dalam Rapat Teknis Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar, di Ruang Rapat Sekprov Sulbar, Senin, 31 Agustus 2026.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Sekprov Sulbar, Junda Maulana, untuk memastikan seluruh pekerja rentan di Sulbar, termasuk nelayan, petani, dan pekebun, mendapatkan perlindungan negara yang layak.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Provinsi Sulbar, Amir, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Safaruddin, BPJS Ketenagakerjaan Wilker Sulbar yang diwakili Kabid Kepesertaan Michel Serena, BAPPERIDA, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Sosial, dan sejumlah OPD terkait lainnya.

Rapat itu membahas rencana pemberian asuransi ketenagakerjaan bagi nelayan dan penyepakatan fokus data tahun 2027 untuk kerja sama Pemprov Sulbar dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar.

Langkah ini bukan hal baru. Tahun lalu, Pemprov Sulbar melalui DKP Sulbar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sulbar telah menyerahkan santunan kepada nelayan dan keluarga nelayan yang mengalami risiko kerja.

Saat ini, dari total kurang lebih 48 ribu nelayan se-Sulawesi Barat, sebanyak 22 ribu nelayan pemilik Kartu KUSUKA telah terdata dan masuk dalam skema perlindungan.

Untuk memperkuat program, Pemprov Sulbar telah membentuk Tim Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Barat melalui SK Gubernur Nomor 275 Tahun 2026.

Dalam rapat, masing-masing OPD memaparkan kendala pendataan di lapangan, baik untuk nelayan, pekebun, petani, maupun kelompok pekerja rentan lainnya.

Menanggapi hal itu, Asisten I menganjurkan agar seluruh OPD memaksimalkan proses pendataan bersama para penyuluh, baik penyuluh pertanian maupun perikanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya penegasan pembagian anggaran, mana data peserta asuransi nelayan, petani, pekebun dan pekerja rentan lainnya yang dianggarkan oleh provinsi dan mana yang menjadi tanggung jawab masing-masing kabupaten agar tidak tumpang tindih.

Untuk sektor kelautan dan perikanan sendiri, disepakati bahwa asuransi nelayan akan dikhususkan kepada ABK Kapal Perikanan yang memiliki risiko kerja paling tinggi.

Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM menegaskan, arah kebijakan perlindungan harus selaras dengan visi besar Pemprov Sulbar.

“Fokus program perlindungan ini sebaiknya kita arahkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan misi Gubernur dan program pengendalian inflasi. Nelayan adalah garda terdepan ketahanan pangan dan inflasi kita. Jika mereka terlindungi, mereka bisa melaut dengan tenang, produktivitas naik, dan ekonomi keluarga mereka aman,” tegas Safaruddin.

Menurutnya, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar iuran, melainkan jaring penyelamat bagi nelayan, program ini mencakup dua perlindungan utama:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan saat melaut hingga sembuh, serta santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia.

2. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, plus beasiswa untuk anak.

Pos terkait