GlobalSulbar.com, Mamuju – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Seta) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pendampingan teknis penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamasa pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kegiatan yang berfokus pada Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana ini dihadiri oleh perwakilan seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Mamasa.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas penataan organisasi serta memastikan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Agenda ini juga menjadi wujud nyata dalam mendukung misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel di wilayah Sulbar.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Mamasa, Ratu Setyawati.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Anjab dan ABK adalah instrumen krusial untuk membangun birokrasi yang profesional.
“Dokumen ini menjadi dasar utama dalam penyusunan peta jabatan dan analisis kebutuhan ASN. Setiap penempatan harus disesuaikan dengan tugas, fungsi, serta beban kerja riil di masing-masing perangkat daerah,” ujar Ratu.
Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Organisasi Setda Provinsi Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menekankan pentingnya validitas data dalam penyusunan dokumen ini.
“Dokumen Anjab dan ABK harus akurat, objektif, dan patuh pada regulasi. Seperti yang disampaikan bu Kabag Organisasi tadi ini merupakan syarat utama bagi penataan organisasi, pengembangan kompetensi SDM, hingga perencanaan kebutuhan ASN masa depan,” tegas Nur Rahmah.
Pada kesempatan ini, seluruh peserta mendapatkan panduan teknis yang komprehensif, meliputi identifikasi tugas jabatan struktural dan pelaksana, penyusunan uraian tugas yang sistematis, analisis beban kerja dan metode perhitungan kebutuhan pegawai serta sesi konsultasi interaktif untuk membedah dan menyempurnakan dokumen draf perwakilan tiap instansi.
Ditempat yang sama, Analis Kebijakan Ahli Pertama Biro Organisasi, Karmila menjelaskan selain fokus pada Anjab dan ABK, pertemuan ini mengupas tuntas mekanisme pengajuan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional kepada instansi pembina.
‘’Proses ini merupakan tahapan regulasi yang wajib dipenuhi sebelum pemerintah daerah mengajukan usulan formasi ASN resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,’’ jelas Karmila.
Karmila menambahkan, melalui pembekalan alur pengusulan, syarat administrasi, dan pemenuhan dokumen yang jelas, Pemkab Mamasa optimistis dapat menyajikan data kebutuhan pegawai yang kredibel demi pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Dirinya pun berharap, melalui kegiatan pendampingan ini, seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Mamasa mampu menyusun dokumen Anjab dan ABK yang berkualitas, sehingga dapat menjadi dasar dalam penataan kelembagaan, penyusunan peta jabatan, serta perencanaan kebutuhan ASN yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.






