Sekprov Sulbar Buka Rakor UKPBJ

GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), di Hotel Matos Mamuju, Senin 29 Juni 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Gerakan Akselerasi Rencana Umum Pengadaan” ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.

Rakor tersebut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, para sekretaris daerah dari enam kabupaten se-Sulbar, kepala UKPBJ, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat, Yamin Saleh, mengatakan rakor merupakan agenda tahunan yang bertujuan memperkuat koordinasi dan pendampingan antara UKPBJ Provinsi Sulbar dengan UKPBJ kabupaten.

Menurutnya, penguatan kapasitas kelembagaan, pemahaman regulasi, serta penguasaan sistem pengadaan menjadi kebutuhan penting mengingat perkembangan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang berlangsung sangat cepat.

“UKPBJ provinsi memiliki fungsi pendampingan terhadap UKPBJ kabupaten. Karena itu, koordinasi harus terus diperkuat agar seluruh daerah mampu mengikuti perkembangan regulasi dan sistem pengadaan yang terus berubah,” ujar Yamin.

Ia menjelaskan, fokus rakor tahun ini diarahkan pada penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Tema tersebut dipilih atas arahan Sekda Sulbar karena RUP merupakan fondasi utama seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kalau perencanaannya tidak baik, maka seluruh tahapan berikutnya, mulai dari pemilihan penyedia, monitoring hingga evaluasi juga tidak akan berjalan maksimal. Semua sistem pengadaan sekarang sudah saling terintegrasi,” jelasnya.

Yamin mengungkapkan, data RUP telah terhubung dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), INAPROC, sistem penilaian kinerja penyedia, hingga aplikasi monitoring dan evaluasi LKPP. Karena itu, kualitas perencanaan menjadi perhatian utama pemerintah maupun aparat pengawas.

Ia juga mengingatkan bahwa perhatian aparat penegak hukum kini lebih banyak diarahkan pada aspek perencanaan dibanding proses pemilihan penyedia yang sudah semakin transparan melalui sistem elektronik.

“Kalau administrasi perencanaannya sudah baik, maka itu menjadi indikator awal bahwa proses pengadaan juga akan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Selain itu, Yamin menilai kualitas penyusunan RUP di Sulawesi Barat masih perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan hasil monitoring hingga 31 Maret 2026, belum ada pemerintah daerah yang memenuhi standar penginputan RUP secara tepat.

Bahkan, terdapat kabupaten yang realisasi penginputannya masih berada di bawah 50 persen, sementara ada pula yang justru melebihi 100 persen sehingga sama-sama memerlukan pembenahan.

Melalui rakor ini, pihaknya akan melaksanakan coaching langsung kepada UKPBJ kabupaten, kemudian dilanjutkan pendampingan intensif pada Oktober hingga November 2026 agar seluruh pemerintah daerah mampu memenuhi target nasional.

“Kami menargetkan pada tahun 2027 seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar sudah melakukan penginputan RUP 100 persen sebelum batas waktu nasional 31 Maret,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengapresiasi inisiatif Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang secara konsisten melaksanakan rapat koordinasi setiap tahun.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang sangat rentan terhadap persoalan hukum apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

“Karena itu kita harus memperkuat integritas, profesionalisme, dan tata kelola pengadaan agar seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Junda.

Ia menegaskan bahwa perencanaan merupakan tahap paling menentukan dalam keseluruhan proses pengadaan.

“Kalau perencanaannya baik, maka pelaksanaannya juga akan baik. Sebaliknya, jika sejak awal sudah bermasalah, maka potensi persoalan di tahap berikutnya juga semakin besar,” katanya.

Junda juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal pemerintah saat ini masih terbatas sehingga setiap anggaran yang tersedia harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten segera menyusun dan menayangkan RUP tepat waktu sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

“Rencana Umum Pengadaan jangan ditunda. Semakin cepat disusun dan diumumkan, maka proses pengadaan juga akan lebih baik serta pelayanan kepada masyarakat bisa segera terlaksana,” pungkasnya.

Pos terkait