GlobalSulbar.com, Mamuju – Dua orang pengunjuk rasa yang terlibat dalam aksi unjuk rasa (unras) anarkis, di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat, pada Minggu, 31 Agustus 2025 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mamuju, Rabu 3 September 2025.
Diketahui, Kedua tersangka masing-masing berinisial P (25) dan YR (25).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus pigay mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya memiliki peran berbeda yakni P membawa 1 buah bom molotov yang disimpan dalam saku jaket sweter berwarna putih, sementara YR membawa 3 buah botol bahan peledak molotov yang disimpan dalam tas berwarna hijau.
Menurutnya, Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 187 bis ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum ini juga diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan agar aksi unjuk rasa tetap dilaksanakan secara damai dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya (HPM)
(Kalam)
***






