GlobalSulbar.com, Mamuju – DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Gubernur Sulbar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin, 4 Agustus 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri bersama Wakil Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, dan turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar, Rachmad mewakili Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), beserta para anggota DPRD Sulbar dan jajaran OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Melalui rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum mereka terhadap substansi Ranperda Perubahan APBD 2025 yang telah disampaikan oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Sejumlah fraksi DPRD Sulbar juga menyoroti penyesuaian alokasi anggaran pada sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan dan penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menekankan perlunya peningkatan efisiensi belanja daerah dan penguatan transparansi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri, mengapresiasi respons seluruh fraksi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan Ranperda ini dapat dibahas dan disahkan secara tepat waktu serta sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Melalui pemandangan umum fraksi ini, kami berharap setiap aspirasi dan catatan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Rapat paripurna ini merupakan tahapan awal dalam rangkaian proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda jawaban Gubernur Sulbar atas pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum masuk pada tahap pembahasan teknis bersama komisi dan badan anggaran DPRD.
(Kalam)
***






