GlobalSulbar.com, Mamasa – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Hotel Sajojo, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 Agustus 2025.
Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Mamasa, Sudirman.
Kegiatan ini turut dihadiri Komisioner KI Sulbar di antaranya, Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Masram (Anggota) dan Firdaus (Anggota), Plt. Kabid PSI Riny Hadiwijaya, Kadis PMD Kabupaten Mamasa, Abdul Samad, beserta para kepala desa se Kabupaten Mamasa beserta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sudirman mengapresiasi Dinas Kominfo SP Sulbar dan KI Sulbar yang telah menggelar Sosialisasi KIP di Kabupaten Mamasa.
“Masyarakat Mamasa sangat memiliki rasa keinginan mengetahui yang cukup besar tentang informasi”,
“Apalagi masyarakat sudah dijamin terkait Keterbukaan Informasi Publik yang atur dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan publik,” papar Sudirman.
Ia menegaskan, pemerintah atau lembaga negara yang menggunakan anggaran negara wajib memberikan akses yang mudah dan cukup bagi masyarakat, untuk mendapat informasi yang mudah dan bisa memberikan informasi secara benar.
“Apalagi bagi kepala desa yang memiliki anggaran desa yang kerap mendapat perhatian dari beberapa unsur seperti LSM,” ucapnya
Olehnya, sosialisasi ini sangat penting untuk semua kepala desa agar bisa memahami betapa pentingnya keterbukaan informasi yang diberikan.
Dirinya juga menambahkan, salah satu hal yang penting adalah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Mamasa untuk menjadikan wadah infomasi di desa.
Hal ini bertujuan agar pihak desa tidak lagi risau jika ada pihak atau masyarakat yang datang meminta sebuah informasi baik itu terkait anggaran maupun kegiatan.
“Kita sebagai lembaga pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik, sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan soialisasi ini pihak kepala desa bisa menyerap segala informasi yang dibawakan pemateri untuk sebagai bahan penguatan di desa masing masing,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal mengatakan, kegiatan ini tentunya sesuai dengan aturan Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Untuk itu, sesuai aturan tersebut setiap orang berhak untuk mendapatkan infromasi dari badan publik.
“Jadi berdasarkan aturan tersebut, badan publik harus menyediakan permintaan informasi dari semua pihak seperti LSM, mahasiswa dan masyarakat,” tegasnya.
Ikbal mengingatkan, dalam keterbukaan informasi tidak semua informasi dapat diberikan, ada beberapa informasi yang dikecualikan. Maka penting adanya pembentukan PPID di setiap desa agar arus informasi dapat di atur secara tepat dan sah.
“Ini menjadi nilai tambah bagi badan publik karena membantu mengelola, memproses keterbukaan informasi agar sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PPID ini ibarat filter yang memastikan informasi yang keluar sudah sesuai ketentuan, sehingga badan publik tidak lagi menjadi sorotan.
Plt. Kabid PSI Riny Hadiwijaya menyampikan bahwa tujuan utama dilaksanakan sosialisasi ini adalah memberikan penjelaskan tentang hak warga negara untuk bisa mendapatkan informasi publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.
“Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju keterbukan informasi publik yang luas agar masyarakat yang membutuhkan informasi dapat terlayani dengan baik, sehingga informasi tersebut dapat mudah diakses dengan berbagai macam pelayanan,” kata Riny.
Sosialisasi KIP ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
(Kalam)
***






