GlobalSulbar.com, Polman – Tindakan represif aparat kepolisian dalam proses eksekusi lahan, di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, pada Kamis 3 Juli 2025, menuai kecaman dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Polewali Mandar.
HMI menilai bahwa kehadiran Polres Polman dalam proses eksekusi tidak mencerminkan prinsip humanisme dan profesionalisme sebagaimana seharusnya dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum HMI Cabang Polewali Mandar, Ahmad Idris, saat menggelar konferensi pers, di Sekretariat HMI Cabang Polman, Kamis 3 Juli 2025.
Ahmad mengatakan, tindakan aparat yang turut melakukan pengrusakan telah mengakibatkan kerusakan pada rumah warga yang tidak termasuk dalam target eksekusi.
Hal ini, lanjutnya, merupakan bentuk kelalaian dan pelanggaran prosedur yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami menilai bahwa tindakan Polres Polman dalam eksekusi lahan ini jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Aparat hadir dengan pendekatan represif hingga berdampak pada kerusakan rumah warga yang tidak bersalah,” ujarnya
Bagi Ahmad, aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan prinsip profesionalitas dan Humanis dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, bukan justru menjadi alat pemaksa yang menyuburkan ketakutan dan ketidakadilan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal martabat masyarakat kecil yang harus dilindungi,” tuturnya
Dirinya pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis, dan tokoh adat di wilayah Campalagian untuk bersatu dan menolak segala bentuk tindakan sewenang-wenang yang dilakukan dengan dalih hukum tetapi menafikan keadilan.
Pada konferensi pers itu juga, pihak HMI menyampaikan tiga tuntutan, di antaranya :
1. Mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk segera mencopot Kapolres Polewali Mandar atas tindakan tidak profesional dan tidak humanis dalam proses eksekusi tersebut.
2. Mendorong proses hukum terhadap oknum aparat yang terbukti melakukan tindakan melampaui kewenangan dan merugikan warga sipil.
3. Menuntut ganti rugi terhadap pemilik rumah yang terdampak namun bukan bagian dari objek eksekusi, sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kesalahan pelaksanaan di lapangan.
***






