GlobalSulbar.com, Mamuju – Polda Sulbar menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal, di Mapolda Sulbar, Rabu 28 Mei 2025.
Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar didampingi Dirkrimsus, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas serta Kepala Dinas Perdagangan Sulbar.
Melalui press release itu, Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, menggelar Operasi Satgas Pangan.
Sasaran operasi tersebut adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulawesi Barat dan Gudang perwakilan Expedisi.
Pada operasi itu, sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita.
“Totalnya mencapai 272.000 batang rokok, Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP. Seluruh rokok ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan,” jelasnya
Ia juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar.
Menurutnya, operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar menyampaikan apresiasinya kepada Polda sulbar atas sinerginya dalam membantu pemerintah sebagai layanan perlindungan konsumen dan menjamin legalitas produk. (HPS)
(Kalam)
***






