GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri menuturkan, SE Menaker ini disampaikan ke seluruh kepala daerah SE Indonesia.
Olehnya, ia akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Menurutnya, SE Menaker ini adalah keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia.
Sehingga, lanjutnya, Disnaker Sulbar bakal mensosialisasikan SE Menaker tersebut ke seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar.
“Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah,” kata Farid, Rabu 21 Mei 2025.
Selain itu, Farid juga membuka ruang bagi pekerja agar dapat memanfaatkan layanan pengaduan Disnaker Sulbar yang dapat diakses melalui beberapa saluran, seperti pengaduan langsung ke kantor Disnaker, melalui saluran telepon, dan melalui portal online website Disnaker Sulbar.






