GlobalSulbar.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat memberikan klarifikasi atas kesalahpahaman yang berkembang perihal pernyataan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) terkait izin tambang galian C.
Sebelumnya, sejumlah pihak menilai bahwa Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyatakan izin tersebut berasal dari pemerintah pusat.
Padahal yang ingin disampaikan bahwa izin galian C yang saat ini menjadi perhatian publik, diterbitkan oleh pejabat gubernur sebelumnya.
Olehnya, Gubernur Sulbar terpilih, Suhardi Duka, tentu tidak dapat langsung mencabut izin yang telah keluar, melainkan harus melalui evaluasi yang menyeluruh dan sesuai prosedur.
“Pak Gubernur sangat memahami bahwa kewenangan tambang galian C kini berada di Provinsi”,
“Namun, kita harus menjaga stabilitas iklim usaha sambil mendengar aspirasi masyarakat. Semua ada prosesnya, kita ikuti aturan”,
“Langkah ini bukan untuk membela pengusaha, tapi membangun kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara investasi dan hak masyarakat,” papar Tenaga Ahli Gubernur, Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Hajrul Malik, Kamis 8 Mei 2025.






