Begini Penjelasan SDK Terkait Tenaga Kontrak Pemprov Sulbar

GlobalSulbar.com, Jakarta – Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sulawesi Barat periode 2025-2030, Suhardi Duka (SDK) dan Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Perdana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar Tahun 2025, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa 18 Februari 2025.

Rakor ini dihadiri oleh Pj Sekprov Sulbar Amujib, para Asisten, Kepala OPD, serta perwakilan lainnya.

Melalui rakor itu, SDK membahas terkait penataan tenaga kontrak Pemprov Sulbar.

Ia menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang terdaftar di Data Base BKN dan ditandatangani oleh Gubernur akan tetap dibiayai melalui APBD.

Sementara itu, SK Tenaga Kontrak yang tidak ditandatangani oleh Gubernur tidak akan dibiayai oleh APBD.

Untuk guru SLTA yang ditandatangani oleh kepala sekolah, gajinya akan dibayarkan melalui dana BOS.

Pada rakor tersebut juga, SDK memaparkan sejumlah poin penting yang akan menjadi fokus Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat ke depan.

Adapun sejumlah poin penting tersebut di antaranya, penyatuan visi dan misi, loyalitas dan komitmen dalam membangun daerah, kontribusi pemikiran dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pemahaman prioritas pembangunan, serta penghapusan ego sektoral.

“Silakan bekerja dengan kinerja terbaik. Jangan terbebani oleh perbedaan pilihan dalam Pilkada Serentak 2024,” katanya

Ia juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Inpres tersebut telah dijabarkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ/2025 tentang Penyesuaian Kebijakan Pembangunan Daerah.

“Anggaran masing-masing OPD harus efisien dan selaras dengan visi-misi kami. Anggaran yang tidak tepat sasaran atau tidak berdampak langsung pada masyarakat akan dipangkas,” ucapnya

SDK pun menegaskan, bahwa semua dana hibah yang tidak sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 akan dihapuskan.

Dirinya juga menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan APBD dengan membatasi defisit anggaran maksimal 3%.

“Kami ingin APBD Sulbar sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, semua OPD harus siap memaparkan program mereka kepada kami setelah retreat di Magelang pada minggu pertama Maret 2025,” tutupnya

Pos terkait