Meski Kekasihnya Akui Tak Dipaksa Aborsi, Oknum Polisi di Mateng Terancam Dipecat

GlobalSulbar.com, Mateng – Polres Mamuju Tengah menggelar konferensi pers guna menanggapi video viral di media sosial terkait seorang oknum polisi di Polres Mateng berinisial Briptu NI yang diduga memaksa kekasihnya, inisial AR melakukan aborsi serta melakukan tindakan kekerasan.

Melalui konferensi pers tersebut, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky K. Abadi mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Saat ini, terduga pelanggar, yakni Briptu NI, telah diperiksa bersama dengan sejumlah saksi terkait,” ucapnya, Sabtu 15 Februari 2025.

Namun, kata dia, terdapat kendala dalam penyelidikan, lantaran keberadaan AR, yang saat itu berada di Makassar, bukan di Kabupaten Mamuju Tengah.

Selain itu, akses transportasi antara Makassar dan Mamuju Tengah terhambat akibat banjir di beberapa titik.

Lebih jauh, ia menjelaskan, sebagai dari upaya penyelidikan, Polres Mamuju Tengah juga telah memfasilitasi pemeriksaan medis terhadap AR di RSUD Mamuju Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter kandungan, Dr. Muhammad Ismi, Sp.OG, diketahui bahwa AR saat ini sedang mengandung dan kondisi janin dalam keadaan sehat.

“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diperoleh fakta bahwa Briptu NI dan AR memang memiliki hubungan pacaran sejak tahun 2023 hingga saat ini”,

“Keduanya sempat membicarakan kemungkinan aborsi, tetapi tidak pernah dilakukan”,

“Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kedua belah pihak, memang sering terjadi pertengkaran antara mereka. Namun, tidak dalam hal paksaan untuk melakukan aborsi,” jelasnya

Ia menuturkan, Briptu NI telah menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan menikahi AR.

Dirinya pun menambahkan, AR juga telah membuat klarifikasi di akun media sosialnya yang mengakui bahwa tidak ada unsur kekerasan maupun pemaksaan aborsi dalam hubungan mereka.

Kendati demikian, lanjutnya, Briptu NI tetap akan menjalani proses hukum sesuai dengan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman paling berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

AKBP Hengky K. Abadi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Mamuju Tengah jika menemukan adanya oknum kepolisian yang melakukan tindakan yang meresahkan.

“Kami minta maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa Polres Mamuju Tengah akan terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggotanya,” tutupnya (HPMT)

 

(Kalam)

***

Pos terkait