GlobalSulbar.com, Mamuju – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan seorang pria inisial SR (27) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Taufiqul Hidayat yang merupakan seorang Guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah, di Kabupaten Mamuju, Sulbar, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali.
Menurutnya, berdasarkan hasil Visum korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan tersebut. Tambahnya
Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.
“Terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju,” katanya, Senin 27 Januari 2025. (HPM)
(Kalam)
***






