Usai Hentikan Laporan Camat Kalumpang, Bawaslu Mamuju Dibanjiri Kritikan

GlobalSulbar.com, Mamuju – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menyatakan status laporan Camat Kalumpang, Bram Tosuly dihentikan.

Diketahui, sebelumnya camat Kalumpang, Bram Tosuly dilaporkan ke Bawaslu Mamuju pada Jumat 18 Oktober 2024, lantaran beredar video dirinya yang diduga mengkampanyekan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, beserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju.

Adapun alasan Bawaslu Mamuju menghentikan laporan tersebut, karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pasal 188 Jo pasal 71 UU Pemilihan.

Selain itu, laporan tersebut belum memenuhi dua alat bukti dan belum memenuhi unsur pasal.

Usai menghentikan laporan tersebut, Bawaslu Mamuju dibanjiri kritikan dari sejumlah kalangan, salah satunya, Ketua Tim Hukum Ado-Damris, Nasrun Natsir, S.H.,M.H.

Menurut Nasrun, dalam Pasal 184 KUHAP mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yaitu Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Jika merujuk pada aturan diatas kita hubungkan dengan perkara tersebut maka tidak ada alasan perkara itu dihentikan sebab bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan Terlapor itu sudah cukup bukti, namun jika Terlapor tidak mengakui jika dalam foto dan video itu bukan dirinya, nah itu baru rumit tapi itu kan tidak disangkali Terlapor,” terangnya, Jumat 25 Oktober 2024.

Ia mengakui, hingga saat ini pihaknya masih bingung dengan hasil kajian sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang menyatakan tidak cukup bukti dalam perkara tersebut.

“Sampai hari ini kami masih bingung terhadap apa hasil kajian mereka jika dikatakan tidak cukup bukti”,

“Saya meyakini jika ada tindakan hal seperti yang dilakukan Terlapor itu dikatakan tidak cukup bukti maka semua ASN akan bertindak se enaknya”,

“Saya menilai ini merupakan preseden buruk penanganan perkara pidana Pilkada di Mamuju,” tutupnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin saat hendak dikonfirmasi via WhatsApp belum menjawab.

 

(Kalam)

***

Pos terkait