Sejumlah Advokat Kecam Keputusan Bawaslu Mamuju

GlobalSulbar.com, Mamuju – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju menyatakan status laporan Camat Kalumpang, Bram Thosuly dihentikan.

Adapun alasan Bawaslu Mamuju menghentikan laporan tersebut, lantaran tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pasal 188 Jo pasal 71 UU Pemilihan.

Selain itu, laporan tersebut belum memenuhi dua alat bukti dan belum memenuhi unsur pasal.

Keputusan Bawaslu Mamuju itu menuai kecaman dari sejumlah Advokat di Kabupaten Mamuju.

“Kami mengecam keputusan Bawaslu Mamuju yang menghentikan laporan tersebut, karena alasannya tidak masuk akal,” kata salah seorang Advokat, Akriadi Pue Dollah, yang juga selaku pelapor, Kamis 24 Oktober 2024.

Pria yang akrab disapa Akriadi ini juga menganggap sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju asal-asalan dalam melakukan kajian.

“Kami menduga Sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju melakukan kajian asal-asalan, saya tidak tau bukti apa lagi yang mereka inginkan”,

“Sebab, jelas ada sejumlah video dan foto ditempat yang berbeda, terlapor secara terang-terangan mengkampanyekan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar”,

“Kalau dianggap tidak cukup bukti, saya menantang Sentra Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk mengekspos kajian mereka terhadap laporan tersebut,” bebernya

Sementara itu, Advokat Muda Mamuju, Marzuki mengaku bingung dengan hasil kajian Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur dan bukti.

Padahal, lanjut Marzuki, Gakkumdu ini bukan hanya Bawaslu namun diisi juga oleh Pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jika mereka katakan tidak memenuhi unsur dan bukti saya menantang Gakumdu untuk diskusi terbuka, unsur pasal mana yang mereka katakan tidak terbukti,” katanya

Lebih jauh, ia menjelaskan, unsur Pasal 188 j.o Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tetang Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon.

“Dalam aturannnya jelas unsur Pasal 188 j.o Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tetang Pemilihan Kepala Daerah menjelaskan bahwa ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon,” jelasnya

Dirinya pun menambahkan, jika melihat bukti laporan mengenai tindakan Terlapor itu sangat jelas Terlapor melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon.

“Jika melihat tindakan beberapa foto dan video Terlapor tindakannya sangat jelas dalam foto menggunakan simbol jari dan dalam video melakukan pemasangan baliho dll, itu jelas tindakan menguntungkan Paslon,” tutupnya

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video Camat Kalumpang, Bram Thosuly yang diduga mengkampanyekan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, beserta Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sulbar.

Buntut video tersebut, Camat Kalumpang, Bram Thosuly dilaporkan ke Bawaslu Mamuju pada Jumat 18 Oktober 2024.

 

(Kalam)

***

Pos terkait